Pria di Bantul Dibawa ke Polisi Usai Modus Jual Jenglot Rp17 Juta

- 16 Agustus 2023, 11:29 WIB
Pria Bantul Dibawa ke Polisi Usai Modus Jual Jenglot Rp17 Juta
Pria Bantul Dibawa ke Polisi Usai Modus Jual Jenglot Rp17 Juta /Tangkapan layar Youtube Ahmad ARB

ARAHKATA - Seorang pria berinisial HH (49) warga Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan tindak penipuan.

HH diserahkan warga ke Polsek Kretek, Kabupaten Bantul lantaran modus menjual jenglot senilai Rp17 juta ke salah satu warga SR (47).

Baca Juga: Geger! Jenglot Ditemukan Di Kudus, Ini Penjelasan Ilmiahnya

"Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Penyerahan oleh warga seorang laki-laki diduga melakukan penipuan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu 16 Agustus 2023.

HH menawari jenglot ke SR (47) warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul pada 16 Juli lalu saat di Kretek, Bantul.

"Tanggal 16 Juli tahun 2023 korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp17 juta dengan janji atau iming-iming bahwa jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rejeki," jelas Jeffry.

Baca Juga: Jenglot Dianggap Vampir yang Mengkonsumsi Darah, Benarkah?

Satu bulan berlalu, korban tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan pelaku. Korban merasa dirugikan sehingga memutuskan membawa pelaku ke kantor polisi.

"Barang bukti yang diamankan replika boneka yang disebut jenglot, bukti transfer dari korban ke pelaku," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x