OJK Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Keamanan Siber, Ini Syaratnya

- 1 September 2023, 16:18 WIB
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (17/11). Melalui layanan "Sigap" OJK melayani pengaduan langsung melalui telepon dari konsumen atau nasabah industri keuangan bank maupun nonbank mengenai dugaan adanya pelanggaran dari kebijakan pengawasan OJK. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (17/11). Melalui layanan "Sigap" OJK melayani pengaduan langsung melalui telepon dari konsumen atau nasabah industri keuangan bank maupun nonbank mengenai dugaan adanya pelanggaran dari kebijakan pengawasan OJK. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16 /STR/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja dengan status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bidang keamanan siber.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat, 1 September 2023, dijelaskan bahwa pendaftaran lowongan kerja OJK dibuka hingga 5 September 2023 melalui laman ojk.experd.com.

Lowongan kerja ini ditujukan untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai kebutuhan OJK.

Baca Juga: Panglima TNI Buka Latihan Super Garuda Shield 2023 Melibatkan Ribuan Tentara se Indo-Pasifik

Pelamar yang lulus seleksi penerimaan akan ditempatkan di kantor pusat Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja dengan status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bidang keamanan siber.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat, 1 September 2023, dijelaskan bahwa pendaftaran lowongan kerja OJK dibuka hingga 5 September 2023 melalui laman ojk.experd.com.

Baca Juga: Pertamina: Perubahan Pertalite Jadi Pertamax Green 92 Masih Usulan, Belum Diputuskan 

Lowongan kerja ini ditujukan untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai kebutuhan OJK. Pelamar yang lulus seleksi penerimaan akan ditempatkan di kantor pusat Jakarta.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x