Konsep Bangunan Tugu Batas Kota Depok Bernilai Rp.1.7 Miliar Punya Beragam Makna

- 9 November 2023, 12:19 WIB
Tugu perbatasan Depok-Jakarta berkonsep gigi belalang dan bilah kujang dalam proses pekerjaan
Tugu perbatasan Depok-Jakarta berkonsep gigi belalang dan bilah kujang dalam proses pekerjaan /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan Permukiman (Disrumkim) kini tengah mengarap sebuah tugu perbatasan antara Depok-Jakarta hingga Kamis 9 November 2023 

Tugu perbatasan antara Kota bernilai Rp.1.7 miliar itu miliki konsep bangunan berbentuk gigi hewan serangga Belalang dan Bilah Kujang senjata khas daerah Jawa Barat.

Konsep pembangunan tersebut miliki makna tersendiri bagi Kota Depok. "Bangunannya menyerupai Gigi Belalang yang bentuknya memiliki makna merefleksikan suatu keberlangsungan yang berkesinambungan,” kata Suwandi, Rabu, 8 November 2023.

Bangunan tugu yang letaknya berdekatan jembatan layang akses Universitas Indonesia (UI) itu, lanjut Suwandi, akan dilengkapi dengan unsur emas sebagai simbol kesuksesan dan prestasi Kota Depok. Logo Kota Depok dan Depok Friendly City juga ditampilkan sebagai eksistensi dan semangat.

“Ini merupakan falsafah dalam kehidupan masyarakat Betawi di Kota Depok yang maknanya adalah hidup harus selalu jujur, rajin, ulet, dan sabar,” jelas Suwandi.

Kabid Tata Bangunan itu menuturkan jika berbentuk Bilah Kujang merupakan salah satu senjata tradisional asal Jawa Barat yang merefleksikan ketajaman dan daya kritis dalam kehidupan juga melambangkan kekuatan dan keberanian untuk melindungi hak dan kebenaran.

Proses pembangunan Tugu Perbatasan yang dilakukan Disrumkim Kota Depok telah berlangsung sejak Agustus 2023 lalu dan ditargetkan rampung sesuai masa waktu pelaksanaan selama empat bulan.

Dikatakan Suwandi, anggaran pembangunan tugu perbatasan antara Kota Depok dengan DKI Jakarta itu senilai Rp1.776.000.000 dan telah dilakukan pada 4 Agustus 2023.

"Rencananya pekerjaan tersebut dapat dirampungkan dalam 120 hari kalender dengan tanggal kontrak kerja 3 Agustus 2023, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) pada 4 Agustus 2023," urainya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x