Aktivis Kesehatan Sayangkan Pengawasan Pelanggaran Produk Pengganti ASI hanya fokus pada Sufor

- 27 Desember 2023, 06:59 WIB
Ilustrasi ibu dan bayi.
Ilustrasi ibu dan bayi. /Pixabay/blankita_ua/

ARAHKATA - Organisasi Pelanggaran Kode.org merilis 1.230 pelanggaran yang dilakukan oleh pemasaran produk pengganti ASI.

Temuan ini ditengarai yang menjadi pemicu persoalan stunting di Indonesia, karena dianggap menjadi penghambat pemberian ASI ekslusif untuk bayi.

Terhadap temuan tersebut aktivis kesehatan Yuli Supriati menyampaikan harapannya agar pengawasan pemasaran produk pengganti ASI tidak hanya fokus pada susu formula, tapi juga pemasaran kental manis.

Baca Juga: Skandal!, Oknum Aparat dan Politisi Beking Tambang Ilegal di Indonesia

Sebab, berdasarkan pengalamannya langsung berinteraksi dengan masyarakat, yang menjadi penghambat asupan makanan bergizi untuk anak justru konsumsi kental manis sebagai minuman susu bahkan oleh bayi.

“Sangat disayangkan, dalam setiap pembahasan stunting, yang lebih banyak ditonjolkan adalah pemberian susu formula pada anak. Padahal, jika dilihat dari fungsinya, susu formula jelas peruntukannya memang untuk minuman anak atau keluarga. Sementara kental manis, produk yang peruntukannya bukan untuk minuman, tapi terjadi pembiaran saat produk ini dikonsumsi sebagai minuman susu oleh anak dan bayi,” jelas Yuli, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Waduh! Jurnalis Najwa Shihab Diancam 'Diam atau Mati', Akunnya Diretas

Lebih lanjut, Yuli menerangkan aturan mengenai label dan promosi produk kental sudah ada dalam PerBPOM no 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Salah satunya adalah pelarangan penyebutan kata susu dan promosi produk dengan visual anak-anak ataupun yang menggambarkan kental manis sebagai sumber gizi tunggal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x