Menunggu Gebrakan Fadil Imran di Ibukota

- 17 November 2020, 16:16 WIB
Irjen Pol H. Muhammad Fadil Imran
Irjen Pol H. Muhammad Fadil Imran /

ARAHKATA - Pergantian kursi Kapolda Metro Jaya ke Irjen Pol H. Muhammad Fadil Imran banyak ditunggu gebrakannnya.

Masih segar diingatan jika di tahun 2017, Fadil Imran lah yang membongkar kasus dugaan chatting mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husen.

Saat itu Fadil masih menjadi Direktur Cybercrime Polri. Dan kini Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis menunjuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin (16/11).

Mohammad Fadil Imran, lulusan Akpol 1991, satu angkatan dengan Brigjen Krishna Murti, Karomisinter Divhubinter Polri dan Muhammad Iqbal, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Brigjen Prasetyo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Fadil, polisi reserse kelahiran Makassar ini menjabat Kapolda Jatim sejak Jumat, 8 Mei 2020 lalu. Dia menggantikan Irjen Pol Luki Hermawan yang dipromosikan sebagai Wakalemdiklat Polri.

Tak perlu setahun bagi jenderal bintang dua berusia 52 tahun yang berotak cemerlang ini untuk kembali ke ibukota dan menempati posisi Metro 01 .

Fadil menangani kasus chat mesum yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab dan janda molek Firza Husein saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 2017.

Terkait kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum itu. Ketika itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan pengunggah (peng-upload) nya,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah