Gawat! Punya 7 Anak, Pasutri Ini Didenda Rp1,5 Miliar

- 27 Desember 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

ARAHKATA - Nasib sial menimpa sepasang suami-istri di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, pasutri ini dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar setelah memiliki anak ketujuh sehingga dituduh melanggar kebijakan dua anak di China.

Namun pasangan tersebut kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami yang bermarga Liu, demikian melansir dari Antara, Minggu 27 Desember 2020.

Pasangan suami istri tersebut diketahui tinggal di daerah yang memang 'mengagungkan' kehadiran putra di tengah-tengah keluarga, meskipun mereka tahu itu adalah sebuah pelanggaran demi mendapatkan anak laki-laki.

Baca Juga: Jerman Percaya, Vaksin Jadi Kunci Kalahkan Pandemi

Kini pasangan tersebut pun bingung harus mencari uang ke mana untuk membayar denda.

Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu. Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.

Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.

Baca Juga: Jerman Mulai Vaksinasi, Wanita Umur 101 Tahun Jadi yang Pertama

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x