Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia

- 19 Juli 2021, 03:41 WIB
Ilustrasi bendera Inggris.
Ilustrasi bendera Inggris. /Pixabay/Nerivill

ARAHKATA - Pemerintah Inggris menutup pintu masuk bagi wisatawan Indonesia atau memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.

Aturan tersebut berlaku setelah Indonesia masuk ke daftar merah kasus penyebaran COVID-19 tertinggi.

"Mulai pukul 04.00 pada 19 Juli, Indonesia masuk dalam daftar merah untuk masuk ke Inggris," demikian bunyi ketentuan tersebut yang dimuat di situs resmi pemerintah Inggris.

Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol

Sebelumya, pemerintah Inggris menggolongkan Indonesia ke dalam daftar kuning. Namun sejak disebut sebagai salah satu episentrum penyebaran COVID-19, pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah.

Bagi negara yang masuk dalam daftar merah, pendatang yang telah menetap selama 10 hari kemudian melakukan penerbangan dari sana dilarang masuk ke wilayah Inggris kecuali bagi mereka yang telah memiliki izin tinggal.

Bagi mereka yang memiliki izin tinggal di Inggris pun tetap harus melakukan karantina selama 10 hari di hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Minta Paket Obat Gratis COVID-19 Ditambah

Selain itu mereka diwajibkan menunjukkan tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif sebelum melakukan penerbangan. Setibanya di Inggris, mereka pun masih harus menjalani dua kali tes PCR.

Lalu, mereka yang punya izin tinggal juga harus mengisi formulir yang berisikan alamat tinggal selama berada di Inggris agar mudah dipantau.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x