Pemerintah UEA juga mencabut aturan yang mendukung aksi pembunuhan demi kehormatan keluarga (honor killing), yang masih dilakukan oleh suku-suku setempat. Pelaku honor killing yang rata-rata lelaki dan korbannya perempuan mulanya bisa melenggang bebas jika melakukan hal itu. Akan tetapi, kini para pelaku bisa diseret ke pengadilan.
Perubahan syariat Islam di UEA juga membuat para warga asing yang bermukim di sana tidak perlu berurusan dengan pengadilan agama terkait persoalan pernikahan, perceraian dan harta waris.