Langkah Israel Soal Pemukiman, Dinilai Membuat Marah AS

- 16 November 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi Palestina dan Israel.
Ilustrasi Palestina dan Israel. /Pixabay/Jorge Villalba/

ARAHKATA - Israel telah melakukan keputusan untuk terus melakukan rencananya memperluas pembangunan pemukiman Yahudi di Yerusalem yang dinilai akan mempersulit usaha mendirikan negara Palestina. Hal tersebut disampaikan Utusan Timur Tengah PBB, Senin (16/11), yang mengatakan, “sangat prihatin'' dengan keputusan tersebut.

Selain keprihatinan, Utusan PBB Nickolay Mladenov, mengatakan langkah Israel juga berisiko membuat marah pemerintahan AS yang akan datang, yang menentang perluasan pemukiman dan berharap untuk menghidupkan kembali perundingan mengenai solusi dua negara.

Otoritas Lahan Israel mengumumkan di situsnya, Minggu (15/11), mereka telah membuka tender untuk lebih dari 1.200 rumah baru di pemukiman Givat Hamatos, menurut kelompok antipermukiman Israel, Peace Now.

Baca Juga: Isu Radikal dan Terorisme Jadi Tanggung Jawab Bersama

“Jika dibangun, itu akan semakin mengonsolidasikan kawasan permukiman antara Yerusalem dan Betlehem di Tepi Barat yang diduduki,'' kata Nickolay, dilansir dari laman VOA, Senin (16/11).

Nickolay menambahkan, langkah tersebut akan secara signifikan merusak prospek berdirinya negara Palestina yang berdekatan di masa depan, dan mengganggu usaha mencapai solusi dua negara yang dinegosiasikan berdasarkan kesepakatan garis perbatasan 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara.

"Menurut hukum internasional pembangunan pemukiman itu ilegal, dan saya meminta pihak berwenang untuk membatalkan langkah ini,” ujar Mladenov.

Otoritas Palestina dan kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa juga mengkritik langkah tersebut. Palestina menginginkan negara masa depannya mencakup Yerusalem Timur dan Tepi Barat, wilayah yang diduduki oleh Israel pada perang 1967.

Baca Juga: Masih Sebatas Usulan Anggota DPR, RUU Minol Belum Masuk Prolegnas

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x