Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Akan Naik Hingga Maret 2021

8 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Petugas PLN /Patar/Arahkata

ARAHKATA - Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tidak akan mengalami perubahan untuk periode Januari-Maret 2021. Artinya, PLN tetap mengacu pada tarif listrik periode Oktober-Desember 2020.

"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," jelas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip laman kementerian, Jumat 8 Januari 2021.

Di sisi lain, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan pihaknya akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Terbuka Soal Gugatan Rp 39,5 triliun Perusaan AS

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," ujar Agung Murdifi dalam keterangannya.

Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tapi tarif lisrtik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.

Termasuk di antaranya pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Hore! BRI Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sampai 31 Januari 2021

Setidaknya ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh

Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

Baca Juga: Segera Cair, Menaker Ida Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bersyarat

2. Tarif Rp1.352 per kWh

Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh

Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

4. Rp996,74 per kWh

Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler