PKS: Pemerintah Harus Terbuka Soal Gugatan Rp 39,5 triliun Perusaan AS

- 8 Januari 2021, 14:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. //FPKS DPR RI

ARAHKATA - Terkait gugatan Anadarko Petroleum Corporation senilai Rp 39,5 triliun, anggota Komisi VII DPR RI minta Pertamina menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait masalah yang terjadi.

Menurut Mulyanto nilai gugatan perusahaan Amerika itu tidak main-main karena Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun akibat pembatalan perjanjian impor LNG 1 juta ton (MTPA) pertahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik pada Februari 2019.

Mulyanto meminta Pemerintah agar lebih akurat dalam menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi.

Baca Juga: Hore! BRI Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sampai 31 Januari 2021

Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian atau miss match seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 50%.

Saat produksi listrik berlebih PLN malah membangun pembangkit dengan utang yang mencapai Rp 500 triliun.

"Terkait komoditas gas ini juga serupa. Di saat produksi LNG kita surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina justru mengimpor gas ini dalam jumlah besar. Logikanya tidak pas" ujar Mulyanto dalam keteranganya di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Segera Cair, Menaker Ida Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bersyarat

"Padahal diketahui, bahwa transaksi berjalan perdagangan migas kita terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas, tetapi ekspor," papar Mulyanto.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x