Terungkap! EDC Cash Masuk Daftar Investasi Ilegal

14 April 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Raja coin menggunakan uang kripto membeli mobil /Executium/Unsplash

ARAHKATA - Rumah bos E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdul Rahman Yusuf di datangi puluhan member terkait pencairan uang kripto yang tidak bisa dicairkan sejak beberapa bulan lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkap EDC Cash sudah masuk daftar investasi ilegal.

"EDC Cash itu sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin," katanya.

Baca Juga: Kontroversi dengan Kim Jung Hyun Terungkap, Seo Ye Ji Mundur dari Drama Island

Tongam menjelaskan EDC Cash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas atau menambah koin di aplikasi tersebut.

Menurutnya, skema ini tidak sesuai dengan sistem cryptocurrency.

"Karena harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus seperti yang ditawarkan EDC Cash ini," ujarnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Larang Angkut Kargo Handphone VIVO

Dari daftar Satgas Waspada Investasi, EDC Cash ini sudah ditutup atau dihentikan pada Oktober tahun lalu dan masuk ke investasi ilegal.

Dapat dijelaskan EDC Cash adalah dompet aset digital cerdas yang bermining.

Hasil mining tersebut adalah 0,5 persen dari total saldo EDC Cash yang tersedia di dompet aplikasi.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur lengkap mulai dari pengecekan progress mining, transfer saldo dan pembayaran cloud server hingga update informasi seputar EDC Cash.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler