HRTA Luncurkan Layanan Gadai Emas di 4 Provinsi

- 8 April 2021, 20:42 WIB
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi /Dok. Pribadi

ARAHKATA - PT Hartadinata Abadi Tbk melalui anak usahanya PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) resmi meluncurkan layanan gadai emas. Layanan gadai emas ini telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Direktur Bisnis dan Operasional PT GHA, Agus Mardiko Luhur Budiantoro menjelaskan, layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan.

Rinciannya, Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.

Baca Juga: Edhy Prabowo Segera Diadili, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Agus menjelaskan satu per satu enam jenis produk tersebut. Kata Agus, Gadai Regular adalah layanan penyediaan dana cash dengan cara menjaminkan emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia dengan tenor maksimal 120 hari.

Kemudian, Gadai Opsional adalah layanan gadai biasa yang menyediakan dana cash bagi nasabah yang memiliki perputaran dana cepat seperti usaha kecil dan dapat disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman sesuai keinginan nasabah (harian, mingguan, bulanan).

"Jaminan dapat ditebus setiap saat jika nasabah berkehendak untuk melunasi," tutur Agus Mardiko dalam Konferensi Pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Bulan Puasa, Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi

Selanjutnya, Karisma adalah kelompok arisan emas. Karisma merupakan sarana edukasi dan literasi emas sebagai alat pelindung nilai bagi masyarakat.

Sementara GHA-Fidusia adalah layanan fidusia bagi nasabah yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan jaminan BPKB motor dan atau mobil.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x