OJK Beri Peraturan Baru, BNC: Sebuah Sinyal yang Positif

23 Agustus 2021, 11:18 WIB
Waktu adalah uang /freepik

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua peraturan baru beberapa waktu lalu.

Peraturan tersebut berupa regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Dengan tujuan nantinya perbankan bisa bersaing secara global serta adaptif terhadap ekspektasi masyarakat dan kontributif bagi perekonomian nasional. 

Baca Juga: Yes Harga Emas Antam Jumat 20 Agustus Turun, Segini Harganya!

Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya.

Sehingga PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC)
mengapresiasi dua peraturan baru dari OJK tersebut.

"Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional,” kata Direktur Utama BNC Tjandra Gunawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

Tjandra menilai POJK No.12 dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital.

Adapun POJK No.13 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif.

“Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” ujarnya.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani

Tjandra juga mengaku optimistis bahwa emiten perbankan bersandi BBYB ini dapat memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital yang telah berdiri, senilai Rp3 Triliun di akhir tahun 2022.

“Kami berupaya untuk dapat memenuhipersyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK, ” tuturnya.

Adapun poin-poin POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank umum:

Baca Juga: Satgas Bantu Atasi Pinjol Ilegal pada Masyarakat

1. Memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

2. Mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.

3. Mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergis perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan LJK lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.

Baca Juga: Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal

Sedangkan poin penting dalam POJK no.13/POJK03/2021 tentang Penyelenggara Produk Bank Umum:

1. Penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti (capital based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk based approval).

2. Mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Baca Juga: Ricky Harun Resmi Jabat Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

3. Percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler