ARAHKATA - Maraknya perusahan pinjaman online (pinjol) untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat pandemi COVID-19
Sehingga banyak pinjol ilegal yang menggiurkan bermunculan.
Untuk diketahui data keberadaan pinjol ilegal yang telah dilakukan penghentian ada sebanyak dan 3.65 terhitung hingga Juli 2021.
Baca Juga: Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal
Namun Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui masih kesulitan memberantas keberadaan pinjol ilegal.
Karena pelaku pinjol ilegal mengunggahnya melalui aplikasi, situs, website dan lokasi server kebanyakan ditempatkan di luar negeri.
Belum lagi tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Baca Juga: Dishub Jakarta Lakukan Uji Coba Kesiapan Account Based Ticketing JakLingko
Jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat segera melunasi pinjaman dan melaporkan ke SWI melalui email [email protected]
“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya," katanya, pada Kamis, 19 Agustus 2021.