Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

- 20 Agustus 2021, 15:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik sejumlah jabatan Perwira Tinggi (pati) Kepolisian. /Dok.Humas Polri/

ARAHKATA - Jasa peminjaman uang online ilegal makin hari makin meresahkan namun begitu diminati masyarakat karena akses dan proses yang ditawarkan memudahkan si peminjam.

Akses dan proses yang mudah tadi bukan tanpa risiko, mengingat pinjaman online (pinjol) tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dalam penagihan pun tidak memiliki dasar aturan dan berujung pada banyaknya masalah yang ditimbulkan.

Semisal pencemaran nama baik si peminjam kepada kerabat mereka, ada juga ancaman apabila tidak memenuhi syarat dalam pembayaran yang mereka tentukan sendiri, hingga tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani 

Fenomena tersebut membuat geram banyak pihak termasuk kepolisian, sehingga dilakukan upaya pemberantasan terhadap pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.

"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjol ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Satgas Bantu Atasi Pinjol Ilegal pada Masyarakat

Modus operandi lainnya, lanjut Sigit, dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x