Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal

- 19 Agustus 2021, 13:50 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (tengah) bersama Ketua OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan (kiri).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (tengah) bersama Ketua OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan (kiri). /FOTO: Denmawar Hasanudin/

ARAHKATA - Satgas Waspada Investasi himbau masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam memilih perusahaan pinjam online (pinjol).

Karena disituasi pandemi COVID-19 saat ini menjadikan jasa pinjam uang online banyak dibutuhkan masyarakat.

Maka dari itu, masyarakat bisa memilih perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Guna mengantisipasi agar terhindar dari masalah dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Dishub Jakarta Lakukan Uji Coba Kesiapan Account Based Ticketing JakLingko

"Masyarakat diminta menyimpan data 121 pinjol yang terdaftar di OJK. Namun harus di-udpate karena dengan pembinaan yang ketat bisa jadi berkurang jumlahnya,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam webinar Mewaspadai Jerita Pinjaman Online Ilegal, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Tongam mengingatkan agar masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta hanya digunakan untuk kepentingan produktif.

Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh pinjol.

Baca Juga: Bupati Bekasi Hadiri Acara Pembangunan Satelit Satria-1

“Kita ingin meminta masyarakat mengubah perilaku, apabila memang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar jangan meminjam dan juga nama meminjam untuk menutup pinjaman yang pertama, gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum melakukan pinjaman.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x