Resmi! Pemerintah Indonesia Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

28 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng yang mulai efektif pada 28 April 2022.

Hal itu dilakukan demi kepentingan rakyat dan agar stok komoditas bahan pokok tersebut dapat melimpah kembali di berbagai pelosok tanah air, dan masyarakat mudah memperolehnya. 

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Mensos: Penyaluran BLT Minyak Goreng Rampung Sebelum Idul Fitri

"Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," kata Jokowi Rabu, 27 April 2022.

Larangan ekspor itu mulai diberlakukan pada seluruh wilayah yang melakukan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Termasuk, di kawasan kawasan berikat yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor. 

Baca Juga: UE Siapkan Sanksi Cerdas Untuk Minyak Rusia!

Adanya kebijakan tersebut, tentunya berpotensi berdampak positif terhadap ketersediaan minyak goreng di Indonesia.

Sehingga, komoditas itu dapat kembali mudah didapatkan oleh seluruh elemen masyarakat di daerahnya masing-masing. 

Para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan kelapa sawit juga diminta perhatikan pemenuhan komoditas minyak goreng di dalam negeri terlebih dahulu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Setelah itu, baru diperbolehkan melakukan ekspor komoditas bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. 

"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dengan lebih jernih," tegas Jokowi.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler