Mulai 28 April Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

- 23 April 2022, 21:26 WIB
Presiden Jokowi ditemani Menteri Sosial dan beberapa menteri membagikan BLT minyak goreng di Madura.
Presiden Jokowi ditemani Menteri Sosial dan beberapa menteri membagikan BLT minyak goreng di Madura. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

ARAHKATA - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang.

Hal itu agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat melimpah dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. 

Peraturan baru itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Minta Usut Tuntas Kasus Suap Minyak Goreng

"Melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ucap Jokowi Jumat, 22 April 2022.

Keputusan terkait pelarangan ekspor tersebut, sudah dikaji secara mendalam pada rapat yang diselenggarakan, khusus berkaitan dengan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah terkait. 

"Saya memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Kemudian, Jokowi juga akan secara langsung melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan tersebut demi memastikan kebijakan pelarangan ekspor dapat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau. 

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x