Getirnya Nasib Nelayan di Tengah Kebijakan KKP

1 Agustus 2022, 09:19 WIB
Sebanyak 10 nelayan berhasil diselamatkan saat sampan mereka terbalik di perairan utara Buleleng Jumat 1 Juli 2022. /Dok Basarnas Bali

ARAHKATA - Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas, yaitu sekitar 6.4 juta km2 dan mencakup 70% dari wilayah keseluruhan Negara Indonesia.

Sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia pun berlimpah antara lain, perikanan tangkap dan perikanan budi daya.

Namun dengan kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah itu, belum sepenuhnya mengangkat nasib nelayan Indonesia. 

Baca Juga: Mendag Sebut harga Kebutuhan Bahan Pokok di Surabaya Stabil

"Ada beberapa masalah yang dihadapi nelayan Indonesia, salah satu hal yang sering dikeluhkan para nelayan adalah persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Karena patut diduga masih ada pemanfaatan solar oleh pihak yang seharusnya tidak berhak," ujar Pengamat Maritim - Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) yang juga Wasekjend Bidang Maritim Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya dikutip ArahKata.com, Minggu, 31 Juli 2022.

"Disamping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp 8.000 menjadi Rp 18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan," sambung Hakeng. 

Ketersediaan dan harga solar yang melambung menurut Capt. Hakeng , sebetulnya tidaklah juga menjadi kendala utama para nelayan untuk tidak melaut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Ambil Alih Kasus Brigadir J

Tapi ada hal lain, yakni penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 yang ditenggarai menjadi biang keladinya. 

Menurut Hakeng peraturan tersebut dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5-10 persen dirasa sangat memberatkan.

Padahal Aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1 persen. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

Baca Juga: Menlu: 55 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan

Dalam aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5 persen untuk PNBP.

Akibat dari peraturan itu, patut saya duga telah menyebabkan nelayan enggan melaporkan hasil tangkapan karena merasa terbebani.

Situasi itu tentu berdampak pada ketidakakuratan pengumpulan data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah, sambung Hakeng.

Baca Juga: Satu Ton Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

Hal lain yang menjadi perhatian Hakeng pula adalah rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil.

Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Artinya nelayan kecil justru akan bersaing dengan perusahaan kapal besar dalam hal penangkapan ikan jika diterapkan.

Baca Juga: Gempar Tumpukan Sembako Banpres Satu Kontainer Dikubur Hebohkan Warga Depok

"Perlu diingatkan untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya," kata Hakeng.

Oleh sebab itu tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia.

"Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Roket Tiongkok Berukuran 30 Meter Jatuh di Sumatera, Laporkan ke BRIN

Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan  izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).

"Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah. Selain itu persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan  SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja. Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut," jelasnya. 

Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster

Untuk mengatasi masalah tersebut, Capt. Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah.

Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan.

Begitu pula dengan akses lokasi pengisian BBM yang patutnya berada dekat dengan lokasi kapal-kapal nelayan tersebut ditambatkan. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler