Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Kini Tak Perlu Pakai KTP, Merepotkan Masyarakat

10 Februari 2023, 20:52 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau persediaan minyak goreng di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima, di Jakarta, Selasa 7 Februari2023). /Dok Kemendag/ANTARA

ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat tidak perlu mengeluarkan KTP jika ingin membeli minyak goreng bersubsidi atau MinyaKita. Tak hanya itu, Zulhas mengaku masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter atau 2 botol perhari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.

Zulkifli Hasan menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan.

 Baca Juga: KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan

Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

 Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu Kemasan Galon PET Juga Ada Risiko Paparan EG/DEG

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Mengenal Lebih Jauh Publisher Rights

Sebelumnya, Zulhas menerapkan aturan terkait pembelian minyak goreng bersubsidi MinyaKita di pasar tradisional. Dari penjelasannya, pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP.

MinyaKita merupakan program minyak kemasan besutan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak goreng pada tahun lalu.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, 4 Februari 2023.

 Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Bakal Umumkan Capres yang Diusung PDIP Juni Mendatang

Zulhas menegaskan pembelian MinyaKita akan dibatasi dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Maksimal pembelian setiap KTP ialah 5 kilogram.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.

Selain pembeli, kata dia, para penjual minyak goreng subsidi pun tak boleh sembarangan menjual MinyaKita. Penjual dilarang menjajakan MinyaKita di atas HET sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Santap Durian Bersama Para Pemred di Medan

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya, dikutip ArahKata.com dari Antara.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler