Jadi yang Pertama, Vida Raih Sertifikasi WebTrust

- 27 November 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi Setifikasi Web Trust
Ilustrasi Setifikasi Web Trust /Arahkata.com

Sati Rasuanto, CEO VIDA menjelaskan, seiring dengan pergerakan dunia digital yang berkembang pesat, kekhawatiran konsumen dan bisnis terhadap privasi digital dan keamanan data juga meningkat secara signifikan. Untuk mengatasi kekhawatiran akan keamanan data, VIDA terus memberikan jaminan atas keamanan dan keabsahan bisnis yang menawarkan barang dan jasa dalam platform digital.

"Dengan memperoleh sertifikasi WebTrust, yang merupakan salah satu standar tertinggi yang diakui secara internasional, memungkinkan VIDA memberikan jaminan yang lebih kuat bagi perusahaan dan pelanggan bahwa aplikasi yang sedang diakses dapat menjaga privasi dan keamanan data pengguna," katanya, dalam keterangannya.

Baca Juga: Perjuangan Nenek 62 Tahun Demi Nikahi Pria Berondong, Operasi Plastik Puluhan Juta

Verifikasi Identitas 

Sementara itu, Gajendran Kandasamy, Chief Operations Officer VIDA, mengungkapkan kunci dari sertifikat elektronik adalah untuk verifikasi atas identitas seseorang secara digital, yang secara unik selaras dengan persyaratan eKYC dan otentikasi. PSrE mengeluarkan sertifikat elektronik, yang kemudian diintegrasikan secara efisien dengan informasi tentang public keys, algoritma enkripsi yang digunakan, pemilik identitas digital, tanda tangan digital dari PSrE yang telah memverifikasi pemilik identitas, dan tanggal yang telah divalidasi.

"Oleh karena itu, sertifikat elektronik kemudian dapat digunakan untuk mengenkripsi dan "menandatangani" informasi secara digital - memungkinkan kepercayaan keamanan di dunia online," jelasnya.

Baca Juga: Sektor IKFT Semakin Mantap Adopsi Teknologi Industri 4.0

“Setelah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan Electronic Certificate Operator (PSrE), VIDA meraih sertifikasi atas persyaratan WebTrust untuk memperkuat sistem dan proses otentikasi yang lebih baik dan berstandar internasional. Pencapaian ini memungkinkan inklusi dalam ekosistem digital yang terpercaya,” lanjut Gajendran.

Kementerian Komunikasi & Informatika melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa PSrE harus memiliki sertifikasi hukum untuk menerbitkan sertifikat elektronik. VIDA telah tersertifikasi sebagai PSrE di KOMINFO sejak tahun 2019.

 

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x