ARAHKATA - Pemerintah memperketat aturan jam operasional mall hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan pengetatan terukur akan diterapkan pada libur akhir natal dan tahun baru nanti.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Baca Juga: Taco Bell Resmi Beroperasi di Indonesia, Berikut Menunya
Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja.
Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Manufaktur Indonesia Ungguli India dan Vietnam
“Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.