Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Akan Naik Hingga Maret 2021

- 8 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Petugas PLN
Ilustrasi Petugas PLN /Patar/Arahkata

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh

Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

Baca Juga: Segera Cair, Menaker Ida Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bersyarat

2. Tarif Rp1.352 per kWh

Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh

Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

4. Rp996,74 per kWh

Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah