ARAHKATA - Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tidak akan mengalami perubahan untuk periode Januari-Maret 2021. Artinya, PLN tetap mengacu pada tarif listrik periode Oktober-Desember 2020.
"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," jelas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip laman kementerian, Jumat 8 Januari 2021.
Di sisi lain, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan pihaknya akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Terbuka Soal Gugatan Rp 39,5 triliun Perusaan AS
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," ujar Agung Murdifi dalam keterangannya.
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tapi tarif lisrtik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.
Termasuk di antaranya pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Baca Juga: Hore! BRI Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sampai 31 Januari 2021
Setidaknya ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya: