HRTA Luncurkan Layanan Gadai Emas di 4 Provinsi

- 8 April 2021, 20:42 WIB
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi /Dok. Pribadi

Dalam menjalankan bisnis gadai ini, Cuncun memastikam, perusahaan berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima.

Masih dalam kesempatan yang sama, Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan.

Baca Juga: Barbuk Hasil Korupsi Dicuri, MAKI Pertanyakan Keamanan di KPK

Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen.

OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

"Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id," Noviyanto memungkasi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah