HRTA Luncurkan Layanan Gadai Emas di 4 Provinsi

- 8 April 2021, 20:42 WIB
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi
Konferensi Pers virtual terkait peluncuran layanan gadai emas oleh PT Hartadinata Abadi /Dok. Pribadi

ARAHKATA - PT Hartadinata Abadi Tbk melalui anak usahanya PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) resmi meluncurkan layanan gadai emas. Layanan gadai emas ini telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Direktur Bisnis dan Operasional PT GHA, Agus Mardiko Luhur Budiantoro menjelaskan, layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan.

Rinciannya, Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.

Baca Juga: Edhy Prabowo Segera Diadili, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Agus menjelaskan satu per satu enam jenis produk tersebut. Kata Agus, Gadai Regular adalah layanan penyediaan dana cash dengan cara menjaminkan emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia dengan tenor maksimal 120 hari.

Kemudian, Gadai Opsional adalah layanan gadai biasa yang menyediakan dana cash bagi nasabah yang memiliki perputaran dana cepat seperti usaha kecil dan dapat disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman sesuai keinginan nasabah (harian, mingguan, bulanan).

"Jaminan dapat ditebus setiap saat jika nasabah berkehendak untuk melunasi," tutur Agus Mardiko dalam Konferensi Pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Bulan Puasa, Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi

Selanjutnya, Karisma adalah kelompok arisan emas. Karisma merupakan sarana edukasi dan literasi emas sebagai alat pelindung nilai bagi masyarakat.

Sementara GHA-Fidusia adalah layanan fidusia bagi nasabah yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan jaminan BPKB motor dan atau mobil.

Sedangkan Jual Beli LM HRTA adalah layanan jual beli produk LM Hartadinata Abadi, dengan cara beli dan jual putus sehingga Perseroan mendapatkan fee based income.

Baca Juga: Putusan Bebas Pengacara Lucas Diwarnai Dissenting Opinion

Terakhir, Jasa Penaksiran adalah jasa penilaian emas perhiasan atau logam mulia bagi masyarakat untuk mengetahui kadar emas perhiasan atau logam mulia yang dimiliki.

"Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Gadai Hartadinata Abadi yang menguntungkan, seperti persyaratan yang mudah; jasa titip murah dan tidak memberatkan; barang jaminan aman dan diasuransikan; waktu gadai yang sangat fleksibel (harian, mingguan dan bulanan); layanan ramah, cepat dan bersahabat; serta berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga kepastian hukum dan perlindungan nasabah terjamin," kata Agus

Namun, layanan gadai emas baru tersedia di empat provinsi yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, baru empat provinsi itulah yang memperoleh izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Bangun Mental Pebisnis, Kaje Group Adakan Kelas Digital Marketing

"Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama OJK Pusat dan Daerah selama ini. Dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai," ujar Cuncun Muliawan, Direktur Utama PT Gemilang Hartadinata Abadi dalam kesempatan yang sama.

Cuncun menjelaskan, keputusan perusahaan mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar. Terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah.

"Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini," ucap Cuncun.

Baca Juga: Sekelompok Pria Ini Kasih Kado Antimainstream untuk Sahabat yang Menikah

Dalam menjalankan bisnis gadai ini, Cuncun memastikam, perusahaan berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima.

Masih dalam kesempatan yang sama, Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan.

Baca Juga: Barbuk Hasil Korupsi Dicuri, MAKI Pertanyakan Keamanan di KPK

Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen.

OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

"Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id," Noviyanto memungkasi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah