Pemkot Bekasi Buka Kembali BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM

- 8 April 2021, 18:02 WIB
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp /

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi membuka kembali pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Hal ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar sebelumnya pada program BPUM 2020.

Waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. Dan untuk tempat pendaftarannya akan dilaksanakan dikelurahan sesuai dengan domisili.

Baca Juga: Atta Halilintar Siapkan 15 Kamar untuk Anak-anaknya

Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belim menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam proses," ujarnya.

Bagi calon penerima BPUM yang telah mendaftar tahun lalu, validasinya akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Baca Juga: Adab Malam Pertama untuk Pasangan yang Baru Menikah

Dikutip Arahkata dari Instagram @humaskotabekasi, adapun syarat dan kelengkapan pendaftaran BPUM 2021 yakni:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK (kartu keluarga)
  • Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah

Namun perlu diingat, calon penerima BPUM tidak dalam menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x