Edhy Prabowo Segera Diadili, Ini Susunan Majelis Hakimnya

- 8 April 2021, 20:07 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo segera diadili. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Edhy Prabowo sendirian, dia akan diadili bersama lima orang lainnya. Mereka adalah, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo. Ada juga mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri serta pengurus PT ACK, Iswadhi Pranoto Leo.

Baca Juga: Bulan Puasa, Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi

"Kamis, 8 April 2021, JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Dengan adanya pelimpaham tersebut, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.

Baca Juga: Sekelompok Pria Ini Kasih Kado Antimainstream untuk Sahabat yang Menikah

Adapun para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Tipikor Jakpus, Bambang Nurcahyanto membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Edhy Prabowo, dan kawan-kawan dari KPK.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x