Putusan Bebas Pengacara Lucas Diwarnai Dissenting Opinion

- 8 April 2021, 19:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Pengacara Lucas.

Dengan demikian, Lucas terbebas dari segala tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

Namun, dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion alias pendapat yang berbeda dari anggota majelis hakim. Dari tiga hakim yang mengadili, Hakim Ketua, Salman Luthan menilai, permohonan PK Lucas harus ditolak.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, hakim Salman Luthan menilai, PK Lucas tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, PK Lucas bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Bangun Mental Pebisnis, Kaje Group Adakan Kelas Digital Marketing

"Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," ucap Andi menirukan isi putusan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Dalam kesemlatan tersebut, Andi Samsan Nganro juga menerangkan bahwa alasan PK Lucas mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan.

Pertimbangannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan Lucas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.

Baca Juga: Sekelompok Pria Ini Kasih Kado Antimainstream untuk Sahabat yang Menikah

Menurut hakim, melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x