Asyik! BI Turunkan Biaya Transfer Antarbank, Jadi Berapa?

- 24 Oktober 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia./
Ilustrasi Bank Indonesia./ /Kementerian Keuangan

Batas Transaksi Maksimal Bakal Dievaluasi
BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.

Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp250 juta per transaksi.

Perry mengatakan penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta.

Baca Juga: Kolabpreneur 2021 Impian Bentuk Unicorn Masa Depan

3. Tahap pertama berlaku di 22 Bank

BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non bank untuk tahap II. Berikut daftar 22 bank calon peserta BI FAST tahap I:

Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank DBS Indonesia
Bank Permata
Bank Mandiri (Mandiri)
Bank Danamon Indonesia
Bank CIMB Niaga
Bank Central Asia (BCA)
Bank HSBC Indonesia
Bank UOB Indonesia
Bank Mega

Baca Juga: Pertarungan Seru Tokopedia vs Shopee di 2021: Siapa yang Jadi Juaranya?

Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank OCBC NISP
Bank Tabungan Negara UUS
Bank Permata UUS
Bank CIMB Niaga UUS
Bank Danamon Indonesia UUS
Bank BCA Syariah
Bank Citibank NA
Bank Woori Saudara Indonesia

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x