Iklim Investasi Dinilai akan Terganggu dengan Kebijakan Ini

- 9 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi botol plastik. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker.
Ilustrasi botol plastik. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker. /Pixabay/Pasja1000/

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Kecelakaan Vanessa Angel yang Sebenarnya!

Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

Apalagi, dia melihat penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.

“Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.

Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada juga jaminan bahwa penambahan label baru itu nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. “Bisa saja kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya malah membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut,” ujarnya.

Sementara, Ahmad Zainal, meminta jika pun pelabelan itu harus dilakukan, BPOM harus memberlakukannya pada semua produk dan tidak terfokus hanya pada satu produk tertentu saja. “BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturan BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” tuturnya.

Baca Juga: Seo Kang Joon Bakal Wajib Militer, Kapan?

Senada dengan Hermawan, menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki ijin edar, termasuk produk AMDK, sudah aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.

Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya. “Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x