Iklim Investasi Dinilai akan Terganggu dengan Kebijakan Ini

- 9 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi botol plastik. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker.
Ilustrasi botol plastik. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker. /Pixabay/Pasja1000/

ARAHKATA - Tak dipungkiri, masa pandemi Covid-19 telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa besar ini. Indonesia perlu kembali menjejakkan kakinya untuk bangkit dalam alam ekonomi yang baik demi berjalannya iklim bisnis yang dalam hal ini membutuhkan investasi yang besar dalam pelaksanaannya.

Namun, di tengah kondisi kebutuhan akan investasi di tanah air, rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan membuat pelabelan uji lolos batas aman kemasan berpotensi meresahkan konsumen dan industri.

Pasalnya, dengan penambahan label baru itu, bisa dipastikan akan menyebabkan harga produk pangan kemasan itu menjadi naik. Akibatnya, penjualan produk pangan kemasan itu menjadi turun, yang akhirnya akan membuat kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga turun.

Baca Juga: Pemkot Depok Dinilai Belum Serius Tangani Banjir di Pondok Jaya

Seperti diketahui, wacana pelabelan itu muncul karena adanya isu mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.

Pengusaha di bidang makanan yang juga Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF), Franciscus Welirang, mengatakan, isu Bisfenol A (BPA) galon guna ulang yang disebarkan pihak-pihak tertentu itu lebih mengarah kepada persaingan usaha. Karenanya, dia sangat menyayangkannya karena isu itu bisa merusak iklim investasi di Indonesia.

“Ini semua masalah persaingan yang menjatuhkan perusahaan yang memproduksi galon guna ulang yang saat ini begitu banyak di Indonesia,” ujar Franky, sapaan Franciscus.

Seperti diketahui, Indofood melalui anak usahanya juga memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerk Club.

“Saya kira galon guna ulang bukan hanya Club, tapi banyak lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak galon guna ulang yang ada di pasar saat ini, dan berapa besar cost ekonominya jika produk ini dihilangkan,” ucap Franky.

Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Travis Scott Buka Suara

Kalaupun berubah ke PET, menurutnya, dimana hanya ada 2-3 merk saja yang menguasainya, itu tidak akan mampu untuk melayani kebutuhan AMDK secara nasional. “Apakah mereka mampu melayani kebutuhan AMDK nasional?” katanya.

Dia mengatakan BPOM juga seharusnya sudah mengerti akan hal itu. “Saya kira BPOM juga mengerti terhadap hal tersebut. Jadi, seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru menjatuhkan industri yang memproduksi AMDk galon guna ulang ini,” tukasnya.

Karenanya, dia mengajak semua pihak untuk bisa berpikir secara wajar dan logik dalam menangani pasar AMDK galon guna ulang ini. “Mari kita berpikir secara wajar dan logik dalam menangani masalah pasar AMDK tersebut. Tidak bertindak secara emosional dan mematikan ekonomi. Karena rangkaiannya panjang dan banyak tenaga kerja yang terdampak,” katanya.

Baca Juga: Simak! Ini 26 Pemain yang Dipanggil Pelatih Timnas Indonesia

Sudah Diuji Keamanannya

Sementara itu anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan.

Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Jadi, menurutnya, pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan. Begitu juga terkait kemasan yang digunakan, itu berbeda-beda kriteria keamananannya atau batas toleransi amannya.

“Makanya, semua produk pangan itu perlu memiliki sertifikat SNI sehingga aman untuk dikonsumsi,” tukas Hermawan yang juga merupakan Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi dan peneliti di bidang pangan.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Kecelakaan Vanessa Angel yang Sebenarnya!

Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

Apalagi, dia melihat penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.

“Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.

Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada juga jaminan bahwa penambahan label baru itu nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. “Bisa saja kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya malah membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut,” ujarnya.

Sementara, Ahmad Zainal, meminta jika pun pelabelan itu harus dilakukan, BPOM harus memberlakukannya pada semua produk dan tidak terfokus hanya pada satu produk tertentu saja. “BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturan BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” tuturnya.

Baca Juga: Seo Kang Joon Bakal Wajib Militer, Kapan?

Senada dengan Hermawan, menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki ijin edar, termasuk produk AMDK, sudah aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.

Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya. “Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” pungkasnya.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x