Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu Pelaku UMK Telah Dibuka, Cek Syaratnya

- 19 Maret 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM bisa dapat bantuan di tahun 2022 jika belum menerima BPUM.
Ilustrasi pelaku UMKM bisa dapat bantuan di tahun 2022 jika belum menerima BPUM. / PRMN/HO/BRI

 

ARAHKATA - Sertifikasi Halal Gratis digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sertifikasi Halal Gratis ditujukan bagi 25.000 seluruh nusantara bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sertifikasi Halal Gratis mendorong para pelaku UMK meningkatkan kualitas menghadapi persaingan dunia usaha.

Baca Juga: Menparekeraf: Ratusan UMKM Raup Cuan di MotoGP Mandalika 2022

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam rilis BPJPH yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu 19 Maret 2022.

Aqil menuturkan program yang diluncurkan pada tahun 2021 tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah 25.000 kuota bagi UMK yang ingin ajukan sertifikasi halal telah dibuka Sabtu, 19 Maret.

Kuota sebanyak 25.000 itu, hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang bisa memenuhi syarat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya (halal self declare) sebagaimana yang diatur dalam peraturan BPJPH.

Artinya, BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare saja.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x