Memasuki Ramadhan Kemenperin Pastikan Minyak Goreng Aman

- 28 Maret 2022, 11:19 WIB
Kemenperin pastikan stok minyak goreng jelang Ramadan. ARAHKATA
Kemenperin pastikan stok minyak goreng jelang Ramadan. ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto

 

ARAHKATA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadhan.

Ramadhan dipastikan kebutuhan minyak goreng curah meningkat, saat ini stok persediaan tengah digelontorkan secara bertahap.

"Kita mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika, lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Majukan UMKM, Pemerintah Dorong Aksi Bangga Buatan Indonesia

Terkait penerapan aturan baru, Putu juga menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan.

"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Komitmen pada Biodiesel, Ini Kata Airlangga Hartarto

Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan.

Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.

Baca Juga: Kiprah UKM Selamatkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Pihaknya menjamin bahwa dengan menjalan sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Baca Juga: Kembangkan UMKM dengan 5 Tips Ini, No 5 Jarang Dilakukan Pemula

Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.

Baca Juga: Kembangkan UMKM dengan 5 Tips Ini, No 5 Jarang Dilakukan Pemula

Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah