Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM, Khususnya Produk Mamin

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin /Agnes Aflianto/ARAHKATA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Berdasar Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) No.40/2022, disebutkan logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku. Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.

Menag mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.

Baca Juga: Luncurkan Stablecoin, Inggris Tetapkan Regulasi Baru Atur Potensi Kripto

"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Penerapan sertifikasi halal dinilai sangatlah penting, tak terkecuali untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya produk makanan dan minuman (mamin).

Karena, dengan menerapkan sertifikasi halal, berarti ikut berkomitmen dalam menjaga kualitas mulai dari bahan sampai proses produksinya.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal

Teguk, salah satu produk lokal dikenal dengan berbagai olahan makanan minuman itu pada 16 Maret 2022 telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Hal demikian juga sebagai komitmen dalam menjalani kewajiban pemerintah untuk dapat berkontribusi dalam mencanangkan visi Indoneia sebagai pusat industri produk halal di dunia.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x