Berpotensi Persaingan Tidak Sehat di Air Kemasan Galon, KPPU Turun Tangan

- 18 April 2022, 15:32 WIB
Air minum dalam kemasan galon
Air minum dalam kemasan galon /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada potensi isu persaingan tidak sehat dalam draft revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Hal itu karena revisi kebijakan tersebut bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.

Direktur Advokasi Kebijakan Publik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu kepada ARAHKATA mengatakan ada potensi persaingan tidak sehat dalam bisnis air dalam kemasan.

Baca Juga: BPOM Diminta Netral Sikapi Polemik BPA di Air Kemasan Galon

"Tapi kita harus memastikan dulu draft terakhir revisi kebijakan BPOM itu seperti apa, dan apa sih urgensi pelabelan BPA Free itu hanya merujuk khusus kepada AMDK berbahan PET, kenapa harus khusus ke galon berbahan PET. Kan ini harus kita pastikan nanti ke BPOM," katanaya Senin 18 April 2022.

Hakim, yang atas permintaan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan untuk menyampaikan masalah ini menuturkan KPPU pernah diundang dalam FGD yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian yang juga mengundang banyak stakeholder terkait lainnya.

Hal itu untuk mengatasi perbedaan pendapat karena ada keluhan dari ASPADIN terhadap rencana BPOM untuk memberi label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga: Emas Jadi Pilihan Tepat Investasi, Hadapi Masa Depan Sulit

Menurut Hakim, keluhan ASPADIN saat itu disebabkan revisi peraturan BPOM itu hanya khusus untuk AMDK yang berbahan plastik PC karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA.

Padahal, AMDK galon yang berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah