Pesawat Asing Tanpa Izin Masuk RI, Terancam Denda Rp5 miliar

- 14 Mei 2022, 23:55 WIB
Pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin.
Pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin. /TNI AU

ARAHKATA - Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis RI Negara Keempat Ekonomi Besar Dunia pada 2045

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

Baca Juga: Partai Buruh Jadikan May Day Fiesta Wujudkan Negara Sejahtera

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x