OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

- 18 Mei 2022, 12:08 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa perkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Gedung Kura-kura DPR Akan Dicat dan Perbaikan Total, Anggarannya Fantastis

Ditujukan bagi industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, POJK memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk.

Sekaligus layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca Juga: Taliban Bubarkan Komisi Hak Asasi Manusia Afghanistan, Ini Alasannya

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara lewat keterangan di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan.

Guna menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Korea Utara Kembali Catat 6 Kasus Kematian Akibat 'Demam', Kim Jong Un Lakukan Ini

Serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Tirta.

Penyusunan POJK tersebut juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga: Finlandia dan Swedia Gabung NATO, Austria Tegaskan Sikap Ini

Dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Baca Juga: Polisi Israel dan Warga Palestina Bentrok di Pemakaman, Berikut Kronologi Kejadiannya!

Salah satunya pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle).

Semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Lalu, penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai”.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi Dua Pasar di Bogor untuk Cek Harga Minyak Goreng

Sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

 

Terakhir, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

Serta kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah