Perseteruan Merek Dagang, MS Glow Klaim Daftar Duluan ke Ditjen Haki

- 9 Mei 2022, 23:09 WIB
Berikut info lowongan kerja loker MS GLOW terbaru September 2021
Berikut info lowongan kerja loker MS GLOW terbaru September 2021 //loker BUMN

ARAHKATA - Perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow masuki babak baru dengan saling gugat.

Diketahui dari kabar terbaru, PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Baca Juga: BPS: Ada Peningkatan Pekerja di Kuartal I 2022 Mencapai 4,55 Juta Orang

Gugatan tersebut menyebut PS Glow menuntut MS Glow dalam hal ini PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia milik Gilang Widya Pramana ganti rugi sebanyak Rp360 miliar.

Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyebutkan saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Kebijakan WFH Usai Libur Lebaran, Atasi Kemacetan Arus Balik

"Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik," kata Arman saat dihubungi, Senin 9 Mei 2022.

Dia menjelaskan pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham.

"Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI," jelasnya.

Baca Juga: Atasi Ketahanan Pangan Global, Kanada Tingkatkan Ekspor Gandum

Arman juga menyebutkan pihaknya sudah menggugat balik pihak PS Glow.

"Kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x