Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA

- 20 Mei 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi botol plastik. Indonesia Financial Watch dorong BPOM tetap independen, lihat motif bisnis dibalik polemik BPA.
Ilustrasi botol plastik. Indonesia Financial Watch dorong BPOM tetap independen, lihat motif bisnis dibalik polemik BPA. /Pixabay/Conger Design/

ARAHKATA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membatalkan revisi kebijakannya yang akan melabeli ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat.

Pernyataan tersebut diungkap Ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi yang menurutnya KPPU memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut, karena ditengarai adanya potensi persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.

Ia beranggapan, kebijakan BPOM itu jelas bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: KPPU Selidiki Revisi Peraturan BPOM tentang Pelabelan BPA

“Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata mantan Ketua KPPU ini kepada Arahkata, Kamis 19 Mei 2022.

Jika KPPU nantinya bisa membuktikan bahwa BPOM merevisi kebijakan itu atas permintaan pelaku usaha tertentu, menurut Nawir, pelaku usaha itu juga bisa terkena jerat hukum.

“Jadi, dalam menilai kasus wacana pelabelan BPA ini, KPPU juga perlu meminta pendapat para pakar di bidangnya masing-masing sebagai dasar dari tindakan untuk meminta BPOM membatalkan revisi kebijakannya,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Uji Coba: Kinder Joy Negatif Salmonella, BPOM Perbolehkan Dijual Kembali

Terkait rekomendasi KPPU itu sifatnya tidak mengikat, Nawir pun meminta agar KPPU nantinya bersuara di media sehubungan dengan hasil temuannya .

“Itu dulu yang saya lakukan waktu menjadi Ketua KPPU, saya itu main di media sehingga melibatkan masyarakat banyak untuk mendesak BPOM untuk mencabut revisi kebijakan pelabelan BPA ini,” tukasnya.

Langkah lainnya, kata Nawir, KPPU bisa juga mendesak DPR yang membawahi BPOM agar menghentikan regulasi pelabelan BPA pada galon PC itu dengan menyampaikan bukti-bukti temuan mereka.

Ia pun menegaskan BPOM tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga: KPPU Soroti Aturan Labelisasi Galon BPOM Bisa Merusak Persaingan Usaha

Lebih lanjut Nawir mengatakan, dari pada BPOM mengurusi galon Polikarbonat yang belum terbukti membahayakan kesehatan selama lebih dari 30 tahun lebih baik BPOM mengawasi hal yang ringan-ringan saja seperti pewarna makanan yang sudah jelas banyak yang membahayakan kesehatan.

“Nggak usah lah dulu yang berat-berat, sekarang di mana-mana orang-orang masih memakai pewarna makanan dari tekstil. Ya, itu dulu yang diawasi, yang seperti itu. Jangan malah fokus kepada yang tidak memiliki scientific based yang solid. Itu kan cuma menimbulkan tuduhan macam-macam,” pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah