KPPU Soroti Aturan Labelisasi Galon BPOM Bisa Merusak Persaingan Usaha

- 21 April 2022, 22:19 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). /Dok. KPPU/

ARAHKATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengomentari perubahan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Revisi peraturan tersebut ditengarai terdapat potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena di dalamnya hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Oleh karenanya, KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi Peraturan BPOM tersebut bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

Baca Juga: Berpotensi Persaingan Tidak Sehat di Air Kemasan Galon, KPPU Turun Tangan

Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi daring, Rabu 20 April 2022.

Pada kesempatan diskusi bertajuk Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini itu ia menyampaikan tugas KPPU terhadap persaingan usaha.

Marcellina menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf 'e' adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: BPOM Bakal Uji Sampling Kinder Joy, Hasilnya Keluar dalam Waktu Dekat!

“Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini,” katanya.

Turut disampaikan, selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x