ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa perkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Gedung Kura-kura DPR Akan Dicat dan Perbaikan Total, Anggarannya Fantastis
Ditujukan bagi industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, POJK memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk.
Sekaligus layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
Baca Juga: Taliban Bubarkan Komisi Hak Asasi Manusia Afghanistan, Ini Alasannya
"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara lewat keterangan di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.