Bappebti: Tidak Semua Robot Trading Adalah Penipuan

- 3 Juni 2022, 19:56 WIB
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/ /

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika tak semua robot trading adalah penipuan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Bappebti pada 25 Mei, PLt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan akan segera membuat regulasi tentang robot trading.

Dikatakannya, tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan, sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win win solution.

Baca Juga: Anggota DPR: 12 Ribu Sertifikat PTSL Sumut Diterima Penerima Fiktif

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya membeberkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

Baca Juga: Formula E Jakarta Sudah Siap, Pebalap Akan Latihan Bebas

Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah.

Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Saat Mencari Eril di Sungai Aare: Jalan Setiap Hari 5-8 Km

Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengemukakan, Bappebti memiliki peran yang signifikan untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Karangan Bunga Terlihat di Gedung Negara Bandung Atas Kepergian Eril

Hal ini terkait peran Bappebti sebagai lembaga pengawas dan besarnya potensi transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Wamendag pun menekankan pentingnya konsep 7P sebelum masyarakat berinvestasi di bidang PBK.

“Hendaknya masyarakat mengingat 7P, yaitu pelajari latar belakang perusahaan, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan. Selanjutnya pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti, pelajari dokumen perjanjian, pelajari risiko, dan pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi,” urai Wamendag Jerry, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar: Ridwan Kamil Tidak Terima Tamu untuk Sementara

Wamendag menambahkan, Bappebti akan terus mengggencarkan edukasi tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

Terlebih saat ini banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wamendag menjelaskan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini.

Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta

Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada triwulan I-2022 menunjukkan jumlah 4.747.922 lot atau naik 46,47 persen dibanding periode yang sama pada 2021 yang sebesar 3.241.650 lot.

Perkembangan transaksi aset kripto juga sangat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun.

Selain itu, dapat pula terlihat dari transaksi tiga bulan pertama (Januari— Maret) pada 2022 yang telah mencapai Rp 130,2 triliun. Selain itu, rata-rata kenaikan pelanggan aset kripto mengalami penambahan sebesar 740.523 pelanggan tiap bulan. Hingga Maret 2022, aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 12,8 juta pelanggan.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Terungkap! Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Terkait Psikotropika

Pada industri PBK, masyarakat dapat menginvestasikan sebagian dana yang menganggur (idle fund) dan dikelola perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar resmi di Bappebti.

Investasi ini bersifat high risk, high return dan low risk, low return. Oleh karena itu, disarankan agar calon nasabah dapat memahami lebih dalam mengenai tata cara dalam berinvestasi di industri PBK.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengingatkan Bappebti harus menyiapkan aturan ketat.

Baca Juga: Indonesia Mengecam Aksi Pawai Bendera Israel di Al Aqsa

"Bappebti harus lebih selektif dan ketat lagi,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Maka dari itu diingatkan kepada Bappebti agar tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto.

Jadi, sepanjang tidak ada punya aturan ketat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Bappebti tidak boleh mengeluarkan izin.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

“Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x