Startup Bangkrut, Giliran Beres.id Pamit Mulai 30 Juni

- 8 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi PHK, Lakukan 4 step ini jika PHK terjadi, Ala Chandra Putra Negara
Ilustrasi PHK, Lakukan 4 step ini jika PHK terjadi, Ala Chandra Putra Negara /tangkapan layar dari Pixabay

Adapun, kewajiban kepada karyawan tersebut akan berbentuk pembayaran pesangon dan hak-hak lain yang mereka dapatkan.

Baca Juga: Hyundai Ioniq Akan Setop Produksi di Pabrik Korsel

Seperti diberitakan, sebelumnya beberapa startup diinformasikan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti Link Aja, Tani Hub, Zenuis, Pahamfy, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah