Baca Juga: Gempar Tumpukan Sembako Banpres Satu Kontainer Dikubur Hebohkan Warga Depok
"Perlu diingatkan untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya," kata Hakeng.
Oleh sebab itu tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia.
"Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Roket Tiongkok Berukuran 30 Meter Jatuh di Sumatera, Laporkan ke BRIN
Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).
"Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah. Selain itu persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja. Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster
Untuk mengatasi masalah tersebut, Capt. Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah.
Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan.