Konsumen Meikarta Menjerit, Proyek Mangkrak Cicilan Wajib Bayar

- 13 Desember 2022, 09:15 WIB
Pengunjung melintasi komplek pembangunan Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Pengunjung melintasi komplek pembangunan Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy/

Namun, pihak Nobu Bank tegas menolak dan mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terikat dengan perjanjian di awal pembelian.

Baca Juga: KSAD Dudung Disebut Jenderal Akademis yang Layak Diteladani dalam Mengejar Ilmu Pengetahuan

"Perjanjian itu cacat loh bu, kenapa saya bilang cacat? Pasal 1320 BW [KUHP Perdata] ayat ke-3 itu disebut objek tertentu, apa itu objeknya? Mana apartemennya?" kata salah satu anggota yang merupakan debitur Nobu Bank itu.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah