Namun, pihak Nobu Bank tegas menolak dan mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terikat dengan perjanjian di awal pembelian.
Baca Juga: KSAD Dudung Disebut Jenderal Akademis yang Layak Diteladani dalam Mengejar Ilmu Pengetahuan
"Perjanjian itu cacat loh bu, kenapa saya bilang cacat? Pasal 1320 BW [KUHP Perdata] ayat ke-3 itu disebut objek tertentu, apa itu objeknya? Mana apartemennya?" kata salah satu anggota yang merupakan debitur Nobu Bank itu.***