Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Mengenal Lebih Jauh Publisher Rights
Sebelumnya, Zulhas menerapkan aturan terkait pembelian minyak goreng bersubsidi MinyaKita di pasar tradisional. Dari penjelasannya, pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP.
MinyaKita merupakan program minyak kemasan besutan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak goreng pada tahun lalu.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, 4 Februari 2023.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Bakal Umumkan Capres yang Diusung PDIP Juni Mendatang
Zulhas menegaskan pembelian MinyaKita akan dibatasi dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Maksimal pembelian setiap KTP ialah 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.
Selain pembeli, kata dia, para penjual minyak goreng subsidi pun tak boleh sembarangan menjual MinyaKita. Penjual dilarang menjajakan MinyaKita di atas HET sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.