ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat tidak perlu mengeluarkan KTP jika ingin membeli minyak goreng bersubsidi atau MinyaKita. Tak hanya itu, Zulhas mengaku masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter atau 2 botol perhari.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.
Zulkifli Hasan menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan.
Baca Juga: KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan
Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.
Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu Kemasan Galon PET Juga Ada Risiko Paparan EG/DEG
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.