Kurang Peminat, Menperin Bakal Perluas Persyaratan Bantuan Beli Motor Listrik

- 1 Agustus 2023, 12:40 WIB
Kurang Peminat, Menperin Bakal Perluas Persyaratan Bantuan Beli Motor Listrik
Kurang Peminat, Menperin Bakal Perluas Persyaratan Bantuan Beli Motor Listrik /ANTARA

ARAHKATA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang bakal memperluas persyaratan penerima bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta.

Hal itu lantaran kurang peminat dari masyarakat. Diketahui awalnya, bantuan ini hanya untuk UMKM.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita gulirkan bantuan pemerintah kami akan evaluasi. Jadi berkaitan dengan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus usai rapat terbatas tentang ekosistem baterai kendaraan listrik di Istana Negara, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Motor Listrik Gesits Raya G Karya Anak Bangsa Tembus Pasar Ekspor

Bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta diberikan untuk masyarakat yang ingin mengkonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik dengan kuota 50 ribu unit di 2023.

"Jadi nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu cuma boleh satu motor listrik," tambahnya.

Selain perluasan, Agus memastikan tidak banyak perubahan dari pemberian bantuan tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat insentif itu bisa banyak diserap masyarakat.

Baca Juga: Motor Listrik Meledak Tewaskan Sekeluarga di Havana Kuba

"(Sumber) anggarannya enggak ada yang berbeda, cuma skemanya yang berbeda (tak hanya untuk UMKM), APBN, cuma skemanya saja. 200 ribu unit alokasinya untuk motor roda dua, tapi enggak pakai kriteria sebelumnya, kita lepas," ujar Agus.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x